Pencurian listrik diawali
dari kebutuhan daya listrik yang tidak mencukupi untuk sebuah keperluan.
Sehingga ada sebagian pelanggan listrik mengambil jalan pintas dengan melakukan
pencurian listrik.
Untuk keperluan memperbesar
daya biasanya pencuri ini melakukan perubahan-perubahan diseputar Alat
Pembatas atau MCB. Sedangkan untuk keperluan
memperkecil rekening pembayaran listrik biasanya pencuri ini melakukan rekayasa
dan perubahan-perubahan
diseputar alat pengukur atau kWh meter.
Sehingga yang dimaksud dengan pencurian listrik disini ialah
pemakaian listrik secara ilegal atau pemakaian listrik yang bukan haknya. Dan
ini merupakan suatu perbuatan yang merugikan banyak pihak.
Karena pencurian listik dapat mengakibatkan kerugian-kerugian
sebagai berikut :
Kesatu,
akan sangat mudah menimbulkan kebakaran, karena pemakaian arus Listrik yang tidak terkontrol,
akan menyebabkan panas dan membakar isolasi kabel dan membakar apa saja yang
ada disekitarnya, bahkan dapat menimbulkan ledakan yang sangat luar biasa pada
saat ada gangguan tanah.
Kedua,
Bagi yang melakukan pencurian listrik atau pemakaian listrik ilegal akan
dikenakan sangsi oleh PLN berupa, Pemutusan
Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan dan Pembayaran Biaya. P2TL(Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik) Lainnya.
Ketiga,
Pencurian listrik juga merupakan tindak pidana seperti yang diatur pada pasal
19 Bab IX dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan, “Barang siapa menggunakan tenaga listrik
yang bukan haknya merupakan tindak
pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP”.
Keempat,
dengan adanya pencurian listrik maka akan dapat menurunkan kapasitas daya
listrik di Gardu Distribusi, sehingga akan sering terjadi pemadaman karena overload
dan juga menutup kesempatan bagi yang belum berlistrik untuk mendapatkan
listrik.
Dan banyak lagi lainnya selain kerugian fisik, termasuk
kerugian dosa yang akan diminta pertanggungjawabannya kelak di hari pembalasan.
Dengan melakukan pencurian listrik dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Untuk itu stop pencurian listrik. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar