Tarif
tenaga listrik bedasarkan Peraturan Menteri ESDM( Energi dan Sumber Daya
Mineral) nomor 31 tahun 2014, tentang Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang
disediakan oleh perusahaan PT.PLN, yang penetapannya bedasarkan golongan tarif.
Tarif Tenaga Listrik (TTL) tersebut
terdiri dari TTL regular dan TTL prabayar. Dimana TTL regular merupakan TTL yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga
listrik oleh konsumen. Sedangkan TTL
prabayar merupakan TTL yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik
oleh konsumen.
Tarif
Tenaga Listrik tahun 2016 ini mengikuti penyesuaian TTL, atau diistilahkan
dengan “tariff adjustment”. Penyesuaian
tarif ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015, dan dilaksanakan setiap bulan,
apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu
dan/atau beberapa factor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga
listrik.
Faktor
yang mempengaruhi tariff adjustment ialah nilai
tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian crude Price (ICP),
dan/atau inflasi. Data
yang digunakan ialah data realisasi satu bulan pada bulan kedua sebelum
pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Sebagai
gambaran TTL tahun 2016 diperlihatkan pada Grafik disamping. Garfik tersebut
menunjukan harga TTL golongan tariff Rumah tangga R-1/TR dengan daya
1300VA, R-1/TR dengan daya 2200VA, R-2/TR dengan daya 3500VA s.d 5500VA, R-3/TR
dengan daya diatas 6600VA, dan tariff Bisnis B-2/ TR dengan daya
6600 s.d 200kVA, untuk TTL regular maupun TTL prabayar.
TTL
bulan Januari 2016 sebesar 1.409,16
Rp/kWh, terus mengalami penurunan pada bulan berikutnya yaitu bulan Pebruari
2016 sebesar 1.392,12 Rp/kWh, bulan
Maret 2016 sebesar 1.355,29
Rp/kWh dan bulan April 2016 sebesar 1.342,98 Rp/kWh.
Sedangkan
mulai bulan Mei 2016 mengalami kenaikan yaitu sebesar 1.353,45 Rp/kWh sampai bulan Juni 2016 sebesar 1.364,86
Rp/kWh.
sedangkan
tarif adjustment ini tidak berlaku pada pelanggan yang seharusnya mendapatkan
subsidi dari pemerintah. (Humas PLN Area Cirebon).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar