Rabu, 08 Juni 2016

TUNGGAKAN REKENING LISTRIK HAMBAT PEMBANGUNAN



Rekening listrik yang seharusnya sudah dibayarkan sebelum tanggal 20 setiap bulannya, ternyata masih banyak yang belum tertib melaksanakannya. Kaitannya ialah setiap rekening listrik didalamnya terdapat PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), yang langsung merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Hasil pemungutan PPJU yang dilakukan PLN kemudian disetorkan ke Pemda, tergantung besar kecilnya transaksi listrik yang dilakukan.  Unsur-unsur penerimaan PPJU ialah dari transaksi Rekning Listrik Pasca Bayar, Pembelian Token pada Listrik Pra-Bayar, Beban Rekening Listrik Kantor PLN, Restitusi, Transaksi bukan Tagihan Listrik, Kompensasi peralihan dari Pra-bayar ke Pasca-bayar karena UJL yang diperhitungkan, dan Kompensasi karena TMP (Tingkat Mutu Pelayanan).
Dari semua transaksi listrik tersebut dikenakan PPJU yang besarannya tergantung dari Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Nilainya bervariasi antara 7% sampai 10%, dari jumlah transaksi. Setiap bulannya PLN menyetorkan hasil pungut PPJU tersebut ke Pemda.  
Transaksi Listrik didominasi oleh Tagihan Rekening Listrik. Setiap bulan tagihan rekening listrik tidak semuanya dibayar oleh pelanggan. Tunggakan rekening listrik yang belum dibayar oleh pelanggan, merupakan potensi dari PAD. Sehingga dengan terganggunya PAD tentunya akan menghambat roda pembangunan bagi daerahnya.
Bedasarkan data yang ada selama tahun 2015, total PPJU yang dihimpun PLN untuk semua pelanggan yang masuk wilayah pengusahaan PLN Area Cirebon, sekitar 121 Milyard. Terdiri dari Kota Cirebon 20,3M , Kab.Cirebon 51,6M , Kab Kuningan 15,4M , Kab.Indramayu 33,2M , dan Kab.Majalengka 0,43M.
Dengan sangat terkaitnya pembayaran rekening listrik tersebut terhadap PAD, diharapkan pemda dapat lebih peduli melakukan kegiatan-kegiatan yang mendorong  masyarakat untuk lebih cepat melunasi tagihan rekening listrik. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar