Rekening listrik yang seharusnya sudah
dibayarkan sebelum tanggal 20 setiap
bulannya, ternyata masih banyak yang belum tertib melaksanakannya. Kaitannya
ialah setiap rekening listrik didalamnya terdapat PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum), yang langsung merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Hasil
pemungutan PPJU yang dilakukan PLN kemudian disetorkan ke Pemda, tergantung besar
kecilnya transaksi listrik yang dilakukan. Unsur-unsur penerimaan PPJU ialah dari
transaksi Rekning Listrik Pasca Bayar, Pembelian Token pada Listrik Pra-Bayar,
Beban Rekening Listrik Kantor PLN, Restitusi, Transaksi bukan Tagihan Listrik,
Kompensasi peralihan dari Pra-bayar ke Pasca-bayar karena UJL yang
diperhitungkan, dan Kompensasi karena TMP (Tingkat Mutu Pelayanan).
Dari semua
transaksi listrik tersebut dikenakan PPJU yang besarannya tergantung dari
Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Nilainya bervariasi antara 7% sampai 10%, dari jumlah transaksi. Setiap
bulannya PLN menyetorkan hasil pungut PPJU tersebut ke Pemda.
Transaksi
Listrik didominasi oleh Tagihan Rekening Listrik. Setiap bulan tagihan rekening
listrik tidak semuanya dibayar oleh pelanggan. Tunggakan
rekening listrik yang belum dibayar oleh pelanggan, merupakan potensi dari PAD.
Sehingga dengan terganggunya PAD tentunya akan menghambat roda pembangunan bagi
daerahnya.
Bedasarkan
data yang ada selama tahun 2015, total PPJU yang dihimpun PLN untuk semua
pelanggan yang masuk wilayah pengusahaan
PLN Area Cirebon, sekitar 121
Milyard. Terdiri dari Kota Cirebon 20,3M
, Kab.Cirebon 51,6M , Kab Kuningan 15,4M , Kab.Indramayu 33,2M , dan Kab.Majalengka 0,43M.
Dengan
sangat terkaitnya pembayaran rekening listrik tersebut terhadap PAD, diharapkan
pemda dapat lebih peduli melakukan kegiatan-kegiatan yang mendorong masyarakat untuk lebih cepat melunasi tagihan
rekening listrik. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar