PT.PLN
(persero) sebagai pemegang ijin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum, meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
Dalam melakukan kegiatan usahanya PLN berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.
Dalam melakukan kegiatan usahanya PLN berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.
Untuk memberikan pelayanan yang baik, tidak dapat dihindari adanya
pemadaman listrik. Pemadaman itu sendiri terdiri dari pemadaman yang direncanakan
dan pemadaman yang tidak direncanakan.
Untuk pemadaman yang
direncanakan, PLN memberitahukan kepada konsumen, waktu dan tempat daerah
yang dipadamkan. Pemadaman ini diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi
ketenagalistrikan. Juga termasuk pemadaman untuk keperluan penyidikan.
Sedangkan untuk pemadaman
yang tidak direncanakan, yaitu pemadaman
yang diakibatkan oleh gangguan, atau pemadaman yang dilakukan apabila
secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Penyebab gangguan dapat diakibatkan oleh internal maupun eksternal.
Untuk gangguan sisi internal, bisa
diakibatkan oleh terganggunya salah satu
instalasi listrik, sehingga listrik
padam. Dengan terganggunya instalasi listrik tersebut memerlukan segera pengaturan
beban, agar pemadaman dapat dilokalisir hanya pada instalasi yang terganggu.
Sedangkan gangguan sisi
eksternal, yaitu diantaranya karena petir yang menyambar-nyambar pada saat
musim hujan, pohon yang dekat dengan jaringan listrik, dan atau perilaku berbahaya
dari masyarakat yang dekat dengan jaringan listrik.
Prilaku bahaya dari masyarakat yang membahayakan, seperti
melakukan pekerjaan bangunan rumah, bermain layang-layang, membuat sumur pantek, dan memasang antenna
TV, yang kesemuanya dilakukan dekat jaringan lisrik, berpotensi gangguan dan menyebabkan
pemadaman listrik.
Atau
bisa jadi pemadaman listrik karena kahar,
yaitu sebab-sebab diluar kemampuan kendali PLN. meliputi kekacauan umum,
huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan,
kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam
lainnya.
Yang paling penting dalam memberikan pelayanan yang baik, PLN akan
berusaha semaksimal mungkin untuk segera menormalkan kembali listriknya pada
saat terjadi pemadaman. (yip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar