Tingkat
Mutu Pelayanan (TMP), diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber
Daya Mineral) nomor 33 tahun 2014, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya
yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dan
surat direksi PT.PLN No. 3539/161/DIRUT/2014 perihal Implementasi Permen ESDM
No.33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya.
Dan
surat No. 0052/AGA.01.01/DIVAGA/2015 perihal SOP Kompensasi TMP sesuai Permen
ESDM No.33/2014 di AP2T.
TMP
yang disediakan oleh PT. PLN, berisi indikator mutu pelayanan. Besaran dari TMP
ditetapkan oleh Direktur Jendral setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan
dari PT. PLN.
Apabila
realisasi TMP melebihi 10% diatas
besaran TMP yang ditetapkan , maka PT.PLN wajib memberikan Kompensasi atau
memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen, khususnya yang
berkaitan dengan Lama Gangguan, Jumlah
Gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan
pembacaan kWh meter, dan/atau Waktu koreksi kesalahan rekening.
Kompensasi
diberikan sebesar 20% diterapkan
mulai perhitungan realisasi TMP bulan Desember 2014 atau sesudahnya. Kompensasi
TMP tersebut dihitung terhadap Biaya
Beban atau Rekening Minimum sesuai tarif/daya pelanggan dan harga Tarif Tenaga
Listrik (TTL) saat bulan tahun realisasi TMP.
PT.PLN
dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi kepada konsumen terhadap indikator
Lama gangguan dan Jumlah Gangguan, apabila : Diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan, Perluasan atau rehabilitasi instalasi
ketenagalistrikan, Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan
karena kelalaian PT.PLN, Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi
membahayakan keselamatan umum, dan/atau Untuk kepentingan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian
kompensasi tidak dilakukan apabila terjadi sebab kahar. Yaitu sebab-sebab
diluar kemampuan kendali PT.PLN. meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase,
kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah
longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah
instansi yang berwenang. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar