Rabu, 08 Juni 2016

OPERASI P2TL DARI PLN



 
Operasi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari PLN diatur menurut Surat Keputusan Direksi No.1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian  Tenaga Listrik. Dalam pelaksanaannya operasi P2TL meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.
Tujuannya ialah menertibkan penyaluran Tenaga Listrik untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan menekan susut.
Operasi P2TL akan menertibkan terhadap  4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
Kesatu, pelanggaran Golongan I (P1) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Diantaranya mempengaruhi kemampuan Alat Pembatas menjadi lebih besar, dan segala macam perbuatan yang dilakukan untuk tujuan mempengaruhi batas daya melebihi daya yang terpasang.
Kedua, pelanggaran Golongan II (P2) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Diantaranya Alat Pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya, tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan lain-lain.
Ketiga, pelanggaran Golongan III (P3) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, yang merupakan pelanggaran gabungan pada P1 dan P2. Termasuk diantaranya sambungan Langsung ke Instalasi Pelanggan dari Instalasi PLN sebelum APP (Alat Pembatas dan Pengukur).
Keempat, pelanggaran Golongan IV (P4) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh “Bukan Pelanggan”.
Sangsi yang dikenakan pada pelanggaran P1,P2 dan P3 ialah Pemutusan Sementara sampai dengan Pembongkaran Rampung. Sedangkan untuk pelanggaran P4 untuk “Bukan Pelanggan” dilakukan Pembongkaran Rampung.
Penyambungan kembali bagi “Pelanggan” yang telah dikenakan Pemutusan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja. Sedangkan bagi “Bukan Pelanggan” yang telah dilakukan Pembongkaran Rampung dapat diproses sebagai “Pelanggan baru” sepanjang secara teknis memungkinkan. Dan bagi pelanggar sudah melunasi Pembayaran Tagihan Susulan dan Biaya. P2TL Lainnya.
Sebaiknya pelanggan listrik tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yang dapat merugikan semua pihak. (yip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar