Operasi P2TL (Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik) dari PLN diatur menurut Surat Keputusan Direksi
No.1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian
Tenaga Listrik. Dalam pelaksanaannya operasi P2TL meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN
terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakai Tenaga Listrik dari PLN.
Tujuannya ialah menertibkan
penyaluran Tenaga Listrik untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan menekan susut.
Operasi P2TL akan
menertibkan terhadap 4 (empat) Golongan
Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
Kesatu,
pelanggaran Golongan I (P1)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Diantaranya mempengaruhi
kemampuan Alat Pembatas menjadi lebih besar, dan segala macam perbuatan yang
dilakukan untuk tujuan mempengaruhi batas daya melebihi daya yang terpasang.
Kedua,
pelanggaran Golongan II (P2)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi
pengukuran energi. Diantaranya Alat Pengukur dan/atau
perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya, tidak berfungsi
sebagaimana mestinya dan lain-lain.
Ketiga, pelanggaran
Golongan III (P3) merupakan
pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan
mempengaruhi pengukuran energi, yang merupakan pelanggaran
gabungan pada P1 dan P2. Termasuk
diantaranya sambungan Langsung
ke Instalasi Pelanggan dari
Instalasi PLN
sebelum APP (Alat Pembatas dan Pengukur).
Keempat, pelanggaran
Golongan IV (P4) merupakan
pelanggaran yang dilakukan oleh “Bukan Pelanggan”.
Sangsi yang
dikenakan pada pelanggaran P1,P2 dan P3
ialah Pemutusan Sementara sampai dengan Pembongkaran
Rampung. Sedangkan untuk pelanggaran P4
untuk “Bukan Pelanggan” dilakukan Pembongkaran
Rampung.
Penyambungan kembali
bagi “Pelanggan” yang telah dikenakan
Pemutusan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja. Sedangkan bagi “Bukan Pelanggan” yang telah dilakukan
Pembongkaran Rampung
dapat diproses sebagai “Pelanggan baru”
sepanjang secara teknis memungkinkan. Dan
bagi pelanggar sudah melunasi Pembayaran Tagihan Susulan
dan Biaya. P2TL Lainnya.
Sebaiknya
pelanggan listrik tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pemakaian
tenaga listrik, yang dapat merugikan semua
pihak. (yip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar